Pendirian Program Studi Magister Keamanan Pangan (PSM-KPN) pada tahun 2023 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan sumber daya manusia baik di tingkat industri maupun otoritas keamanan pangan (negara) yang memahami dan mampu mengelola isu keamanan pangan berbasiskan perkembangan ilmu pengetahuan. PSM-KPN bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia dengan kemampuan menyelesaikan permasalahan keamanan pangan dan menghasilkan peraturan serta kebijakan keamanan pangan berbasiskan ilmu pengetahuan (science-based) dan berbasiskan risiko (risk-based) serta riset mendalam untuk keamanan pangan. Keamanan pangan berbasiskan risiko merujuk pada penggunaan tiga komponen interaktif, yakni kajian risiko, manajemen risiko, komunikasi risiko dalam mengembangkan estimasi risiko keamanan pangan terhadap kesehatan masyarakat, mengidentifikasi dan menerapkan tindakan pengendalian yang tepat, dan mengomunikasikan risiko kepada seluruh pemangku kepentingan.
Merupakan satu-satunya program studi magister di Indonesia yang memfokuskan diri pada aspek keamanan pangan melalui pembelajaran yang berorientasi pada mahasiswa (student-centered).
Topik yang akan didalami adalah jenis bahaya keamanan pangan (mikrobiologi, kimia, fisik) dan kaitannya dengan kesehatan manusia; metode analisis bahaya keamanan pangan baik untuk penjaminan keamanan, traceability, maupun authenticity; sistem manajemen keamanan pangan di tingkat produsen (good practices, preventive systems, process validation and verification, testings) maupun di tingkat negara (analisis risiko untuk menetapkan tingkat perlindungan yang tepat, pengkajian regulasi dan peraturan, good regulatory practices untuk keamanan pangan)
Visi :
Menjadi program pendidikan magister bertaraf internasional bagi para profesional dan peneliti di bidang keamanan pangan.
Misi :
CPL 1: Mampu mengevaluasi bahaya biologi (mikrobiologi) dan kimia, serta teknologi pengendaliannya dalam industri dan rantai pasok pangan melalui pendekatan teknis dan kritis
CPL 2: Mampu mengkaji dan menganalisis risiko bahaya biologi (mikrobiologi) dan kimia dalam pangan terhadap aspek kesehatan publik, bisnis dan perdagangan, serta perekonomian
CPL 3: Mampu mengevaluasi sistem manajemen keamanan pangan di tingkat produsen maupun tingkat negara dan internasional (kebijakan dan perundangan keamanan pangan)
CPL 4: Mampu merancang sistem manajemen keamanan pangan untuk industri dan rantai pasok pangan sesuai standar-standar nasional maupun internasional terkini serta melakukan evaluasi implementasi sistem manajemen keamanan pangan di industri pangan
CPL 5: Mampu melakukan asesmen dampak peraturan, menyusun peraturan dan kebijakan keamanan pangan dan mengomunikasikannya ke pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional
CPL 6: Mampu merencanakan dan mengelola sumber daya untuk melakukan riset dan pengembangan untuk meningkatkan keamanan produk pangan dari bahaya mikrobiologi, kimia, fisik
CPL 7: Mampu melakukan diseminasi, komunikasi, dan meyakinkan komunitas di tingkat nasional maupun internasional untuk menerapkan atau mengadopsi hasil riset tentang keamanan pangan
Mengikuti mandat Divisi yaitu mengembangkan keilmuan dan teknologi pangan yang meliputi kimia, mikrobiologi, rekayasa proses, analisis, mutu dan keamanan pangan
Menghasilkan lulusan yang :
Akreditasi Sementara (Tahun 2025)
| Kode | Nama Mata Kuliah | SKS | Kategori |
|---|
Sarah Nurhanifah Kurniawan S.T.
Email: ps_kpn@apps.ipb.ac.id
No. HP: +62 852-8115-8293
CPRH+C66 Kampus IPB Darmaga, Jl. Lingkar Akademik, Babakan, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16680
©2026. FTT IPB. All Rights Reserved.