Survei Kepuasan

Survei Kepuasan

Survey Kepuasan Layanan Akademik & Non-Akademik

Survei kepuasan layanan akademik dan non-akademik merupakan instrumen evaluasi yang dilaksanakan secara berkala untuk mengukur tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap berbagai aspek layanan yang diterima dalam lingkungan institusi. Survei ini dirancang sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu berkelanjutan, guna memastikan bahwa seluruh komponen layanan yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan civitas akademika secara optimal.

Hasil survei diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi layanan yang ada saat ini, sekaligus mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian dan perbaikan. Dengan demikian, survei ini menjadi salah satu sarana penting dalam mewujudkan tata kelola institusi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

 

Survei Kepuasan Dosen

Survei kepuasan dosen mencakup berbagai aspek layanan akademik dan administratif yang secara langsung berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan tugas dosen sehari-hari. Komponen yang dinilai meliputi: (a) akses dan mutu Learning Management System (LMS) sebagai platform utama pengelolaan pembelajaran digital; (b) efektivitas forum komunikasi antara dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam mendukung kelancaran interaksi akademik; (c) ketersediaan informasi serta tindak lanjut kerja sama akademik dan non-akademik yang melibatkan institusi; (d) transparansi informasi terkait peraturan akademik dan kurikulum yang berlaku; (e) kemudahan akses terhadap informasi peraturan baru atau yang telah dimutakhirkan, baik di bidang akademik maupun kepegawaian; (f) kelengkapan informasi rencana perkuliahan dan praktikum, mencakup pengisian KRS, pembagian tugas mengajar, serta jadwal kuliah, praktikum, dan ujian; (g) kelancaran pelaksanaan kuliah dan praktikum melalui sistem SIMAK; (h) kualitas layanan administrasi pengurusan kenaikan pangkat, meliputi penilaian Sipakaril, input data, penilaian oleh komisi penilai, hingga keputusan penilaian akhir; (i) fasilitasi program pengembangan kompetensi dosen yang disediakan oleh institusi; serta (j) sistem penilaian kinerja dosen beserta mekanisme pemberian insentif kinerja yang berlaku.

5

Selain aspek layanan administratif dan akademik, survei ini juga mengevaluasi komponen pendukung yang berkaitan dengan sumber daya, fasilitas, serta sistem informasi yang digunakan dosen dalam menjalankan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi. Aspek-aspek tersebut mencakup: (k) ketersediaan informasi skema penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) serta program mobilitas dosen; (l) efektivitas sistem monitoring dan evaluasi kemajuan studi mahasiswa; (m) pelaksanaan monitoring dan evaluasi kemajuan penelitian serta PkM dosen; (n) akses layanan dan kecukupan fasilitas perpustakaan; (o) akses layanan dan kecukupan fasilitas klinik IPB; (p) ketersediaan dan kecukupan ruang dosen serta working space; (q) akses dan kecukupan layanan internet dan wifi di lingkungan kampus; (r) akses serta kecukupan sistem informasi akademik dan non-akademik yang digunakan; (s) ketersediaan dan kecukupan fasilitas umum, meliputi air bersih, toilet, dan lahan parkir; serta (t) penilaian umum terhadap sarana dan prasarana secara keseluruhan sebagai gambaran kondisi fisik dan tangible institusi.

6

Survei Kepuasan Tenaga Kependidikan

Survei kepuasan tenaga kependidikan dirancang untuk mengevaluasi berbagai aspek layanan dan dukungan institusi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas serta pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan. Komponen yang dinilai dalam survei ini meliputi: (a) transparansi informasi terkait peraturan akademik dan kurikulum yang berlaku di lingkungan institusi; (b) kemudahan akses terhadap informasi peraturan baru atau peraturan yang telah dimutakhirkan, baik di bidang akademik maupun kepegawaian; (c) efektivitas sistem monitoring kehadiran tenaga kependidikan sebagai bagian dari pengelolaan disiplin kerja; (d) kejelasan informasi mengenai deskripsi tugas dan sasaran kinerja pegawai; (e) kelengkapan informasi rencana perkuliahan dan praktikum, mencakup pembagian tugas serta jadwal kuliah, praktikum, dan ujian; (f) ketersediaan informasi program kerja dan pengembangan program studi; (g) efektivitas forum komunikasi antara dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam mendukung koordinasi dan kelancaran kegiatan akademik; (h) kualitas layanan administrasi pengurusan kenaikan pangkat dan pengembangan jenjang karir; (i) fasilitasi program pengembangan kompetensi yang disediakan institusi bagi tenaga kependidikan; (j) sistem penilaian kinerja tenaga kependidikan beserta mekanisme pemberian insentif kinerja yang berlaku; (k) mutu layanan dan kecukupan fasilitas laboratorium dalam mendukung kegiatan praktikum dan penelitian; serta (l) akses serta kecukupan sistem informasi akademik dan non-akademik yang digunakan dalam menunjang operasional sehari-hari.

7